Panduan Verval NRG Tahun 2019 Bagi Operator Pemula

Assalamualaikum
Selamat siang sahabat madarasah.....
Verval NRG bagi guru sertifikasi adalah hal yang wajib karena ini berkaitan dengan Tunjangan. Apabila PTK yang bersangkutan tidak melakukan Verval NRG maka data NRG yang sebelumnya dikeluarkan dianggap tidak valid.


Adapun Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun SIMPATIKA KEMENAG. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Jika disetujui oleh Kantor Kemenag Kab/Kota, guru akan menerima bukti verval NRG. 

Berikut ini kami sampaikan bagaimana cara Verval NRG pada layanan Simpatika:
1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih Login PTK/Admin. 
2. Pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).

4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG serta Nomer Peserta yang tertera pada Piagam Sertifikasi Anda (Input klaim NRG harus memasukan NRG dan no peserta sertifikasi yang mana keduanya akan divalidasi di data arsip NRG). Klik Benar & Lanjut.

5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan minimal ukuran file 200KB dan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.

6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 

7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.

8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) – (S26b2) 
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG (S26C2).
10. Pantau status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.

status ajuan verval

Demikian sedikit penjelasan bagaimana proses Verval NRG semoga ini bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa terus kunjungi blog ini karena admin akan terus update.









0 Comments