Assalamualaikum
Selamat berjumpa kembali sahabat madrasah diblog sederhaa ini. Blog yang menyajikan informasi-informasi seputar madrasah. Dan pada kesempatan ini admin akan membagikan sebuah artikel terkait dengan Nomor Induk Siswa Nasioanl atau lebih sering kita kenal dengan NISN.
NISN adalah kode pengenal identitas peserta didik yag bersifat unik, standar
dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara
peserta didik yang satu dengan peserta didik yang lain di seluruh sekolah
di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat pemberian NISN
adalah peserta didik harus terdata di sekolah yang memiliki NPSN yang
terdata di data referensi Kemendikbud.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik bahwa pengelolaan data master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dalam mengintegrasikan data Dapodik.
Selanjutnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud tentang Kebijakan pengelolaan data peserta didik, menjadi landasan regulasi yang khusus untuk pengelolaan data master referensi peserta didik. Berdasarkan surat edaran tersebut penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dilakukan secara otomatis oleh PDSPK bagi semua peserta didik yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapodik dan bagi siswa Madrasah yang sudah melengkapi data siswanya di EMIS yang sebagaimana Mekanisme Penerbitan NISN-Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI. Oleh karena itulah sahabat madrasah pada semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 ini kita harus benar-benar valid memasukkan data siswa di EMIS.
Selanjutnya ruang lingkup penyusunan juklak verval peserta didik sejalan dengan
kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master referensi yang telah
dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan
verifikasi dan validasi data master referensi peserta didik sudah dibagi
kewenangan yaitu mulai dari kewenangan Satuan Pendidikan, kewenangan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
Itulah sebabnya kita disuruh untuk melakukan pendaftaran di SDM-PDSPK karena nantinya akses untuk verval PD ini akan dibuka untuk Operator Madrasah. Kaitannya dengan cara mendaftar akun SDM-PDSPK silahkan baca artikel sebelumnya.
Adapun mekanisme penerbitan NISN di ruang lingkup Kemenaga yaitu :
- Integrasi data EMIS Kemenag dengan ODS PDSPK.
- Sistem melakukan verifikasi kesesuaian data EMIS dengan data
Arsip PDSPK berdasarkan NISN, Nama, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir.
- Jika data sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Referensi.
- Jika data tidak sesuai, maka data peserta didik akan masuk ke Menu Residu.
- Operator Kemenag Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik pada menu Residu dengan melakukan pencarian data yang mirip ke Arsip PDSPK. Jika ditemukan kemiripan data, maka dilakukan Match data dan selanjutnya data akan masuk ke Menu Referensi. Jika tidak ditemukan kemiripan data, maka dilakukan Not Match data agar data peserta didik masuk ke daftar pemberian NISN oleh PDSPK. Data peserta didik yang sudah diberikan NISN oleh PDSPK selanjutnya akan masuk ke Menu Referensi.
Selanjutnya jika ada data siswa salah dan akan diperbaikai maka Mekanisme yang harus dilakukan agar data identitas peserta didik
jenjang Dikdasmen dapat diperbaiki, antara lain:
a. Operator Sekolah
- Peserta didik sudah memiliki NISN atau ada dalam menu referensi aktif pada aplikasi verval PD.
- Pengajuan perbaikan data master hanya dapat dilakukan dua kali.
- Pengajuan perbaikan data identitas peserta didik dilakukan melalui aplikasi verval PD oleh Operator Sekolah, pada menu/ fitur Edit Data, Pengajuan Perbaikan, Nama dan Tanggal Lahir.
- Semua kolom perbaikan data identitas harus diisi lengkap sesuai dengan data peserta didik yang mengacu pada dokumen resmi yang berlaku.
- Pengajuan perbaikan data harus melampirkan dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki, seperti: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, atau Surat Keterangan Perubahan Nama dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (khusus untuk perubahan variabel “nama peserta didik” yang berbeda sama sekali).
- Lampiran dokumen pendukung harus berupa file scan dari berkas/dokumen asli dan harus bisa terbaca dengan jelas, dalam format ekstensi JPEG atau PNG (.jpeg atau .png), dengan ukuran file harus kurang dari 1 (satu) Megabyte.
- Informasi tentang persetujuan perbaikan identitas yang dilakukan dapat dipantau melalui aplikasi verval pd pada menu/ fitur Status Edit Data.
b. Operator Bimas
Dalam proses perbaikan data master peserta didik, operator
Bimas melakukan pengecekan pengajuan perbaikan data master
dari operator sekolah melalui aplikasi verval PD. Jika pengajuan
disetujui maka data master peserta didik akan secara otomatis terupdate datanya di verval PD dan di Dapodik.
Dari penjelasan diatas kita bisa simpulkan bahwa pelaksanaan verval PD diharapkan menjadi acuan bersama baik
tingkat Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan (Kabupaten/Kota/Provinsi),
Kemenag, dan PDSPK untuk melaksanakan verifikasi dan validasi (verval)
data PD. Hal ini penting mengingat hingga saat ini masih terjadi perbedaan
persepsi dalam verifikasi dan validasi data peserta didik. Tingkat keberhasilan
pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung dari sejauh mana masingmasing pihak (Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, Kemenag, dan PDSPK)
dapat menjalankan prosedur yang benar dan tentunya komunikasi yang intensif
diantara pihak-pihak yang ada.
Dan oleh karena itu sahabat madrasah sebagai pejuang data benar-benar melakukan updte data mengisi data dengan benar. Karena Keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung sejauh mana
masing-masing pihak proaktif melaksanakan tugas dengan prosedur dan
ketentuan yang sudah ditetapkan.
Demikian artikel ini admin tulis semoga bermanfaat untuk kita semua. Jika memang ada yang ingin ditanyakan silahkan kasih komentar atau memberikan dukungan cukup kasih apresiasi lewat komentar. Terus kunjungi blog ini, Insyallah admin akan update berita atau informasi menarik lainnya.
Wassalam
0 Comments
Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Blog Ini, Jika Anda Tidak Ketinggalan Info Menarik Silahkan Berlangganan