Assalamualaikum
Sahabat madrasah
Hari ini Ketua KKM XII Suela-Sembalun mengikuti Bimtek Perencanaan Penggunaan dan Pengelolaan Pendapatan Belanja Madrasah Berbasis Aplikasi atau disebut juga dengan nama E-RKAM.
Aplikasi E-RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elektronik (online) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan proses penyerapan Anggaran Madrasah.
Pertemuan ini dihadiri oleh 120 peserta dari jenjang MI, MTs dan MA se -Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dimana setiap madrasah dihadiri oleh Kepala Madrasah dan Operator.
Untuk bisa mengakses aplikasi E-RKAM ini madrasah wajib meregistrasi menggunakan NIK untuk madrasah swasta dan NIP untuk madrasah negeri. Dengan NIK/NIP tersebut madrasah akan bisa masuk apabila sudah dibuatkan pasword dari pusat.
Pembagian struktur pengguna (user) madrasah dalam menyusun RKAM dalam aplikasi ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu kepala madrasah dan petugas (staf) madarasah. Berdasarkan 2 jenis pembagian struktur pengguna dapat dijelaskan peran dari masing-masing pengguna berikut :
a. Kepala Madrasah
Kepala madrasah memiliki peran penting dan utama dalam proses penyusunan RKAM yang terdiri dari :
a. Kepala Madrasah
Kepala madrasah memiliki peran penting dan utama dalam proses penyusunan RKAM yang terdiri dari :
- Mengatur petugas madrasah yang ditugaskan sebagai operator input rencana belanja madrasah.
- Membuat perencanaan kegiatan madrasah dalam 1 tahun anggaran.
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil rincian belanja kegiatan yang diinput oleh operator madrasah.
- Melakukan persetujuan terhadap nota penyerapan pendapatan dan belanja madrasah.
- Mencetak dokumen anggaran mulai dari perencanaan sampai penyerapan.
b. Petugas (Staf) Madrasah
Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM merupakan perpaduan unsur yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang dapat di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut peran yang dimiliki oleh petugas madrasah adalah sebagai berikut :
- Melakukan input rincian belanja kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang dibuat oleh kepala madrasah.
- Melakukan pembuatan nota penyerapan apabila sudah pada waktu atau proses penyerapan belanja.
Untuk lebih jelasnya silahkan sahabat madrasah mengunduh panduan lengkapnya dibawah ini
DOWNLOAD FILE
Demikian artikel kali ini semoga bermanfaat jangan lupa terus kunjungi blog ini, insyaallah admin akan terus memberikan info-info menarik lainnya.
Wassalam
0 Comments
Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Blog Ini, Jika Anda Tidak Ketinggalan Info Menarik Silahkan Berlangganan