Proses Pendataan Pelaksanaan Asesmen Nasional

 Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta ujian (Asesmen Nasional ) sampai pada waktu yang ditetapkan. Adapun proses pendataan meliputi : Data Satuan |Pendidiakan, Biodata dan Data Sosial Ekonomi Calon Peserta Asesmen Nasional.




Pendataan Asesmen Nasioanl ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih tepat, cepat, akurat, akuntabel dan akurat.

Data satuan Pendidikan (SP) dan peserta didik (PD)
  1. Satuan Pendidikan (SP) merupakan Populasi SP seluruh jenjang dan memiliki NPSN yang Valid
  1. SP yang memiliki PD ditingkatan kelas menengah.
  1. Data PD menggunakan data DAPODIK PAUD DIKDASMEN dan EMIS
  1. Data PD di impor dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
  1. Metode pendaftaran diubah dari unduh-unggah menjadi Tarik Dataa ntar Server Biodata dari hasil VerVal Peserta Didik (NISN Valid)
Data satuan Pendidikan (SP) dan peserta didik (PD)
  1. Satuan Pendidikan (SP) merupakan Populasi SP seluruh jenjang dan memiliki NPSN yang Valid
  1. SP yang memiliki PD ditingkatan kelas menengah.
  1. Data PD menggunakan data DAPODIK PAUD DIKDASMEN dan EMIS
  1. Data PD di impor dari laman pd.data.kemdikbud.go.id
  1. Metode pendaftaran diubah dari unduh-unggah menjadi Tarik Dataa ntar Server Biodata dari hasil VerVal Peserta Didik (NISN Valid)
Adapun Peserta Asesmen ini meliputi :

1. Jenjang SD, MI, SDTK, dan Adi WP yaitu Di data Kelas 4 semester genap, Ujian kelas 5 semester ganjil

2. Jenjang SMP, MTs, SMPTK, dan Madyama WP yaitu Kelas 8

3. Jenjang SMA, MA, SMK, SMAK, SMTK, dan Utama WP yaitu Kelas 11

4. Paket A dan Ula yaitu Tingkat 2 / Kelas 6

5. Paket B dan Wustha yaitu Tingkat 4 / Kelas 9

6. Paket C dan Ulya yaitu Tingkat 6 / Kelas 12

Adapun Mekanisme pendataanya :

1.       Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data SP dan NPSN.

2.       Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes di Aplikasi DAPODIK/EMIS

3.       Data Calon Peserta AN seluruhnya tingkat menengahdari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/PonPes sebagaimana tercantum padalamanpd.data.kemdikbud.go.id.

4.       Perbaikandata PD melaluiVerval PD : nama, jeniskelamin, tempat lahir, tanggal lahir,dan NISN. Dapodik/EMIS: kurikulum,program studi/kompetensi keahlian, kodepesertajenjangsebelumnya,agama, jenis kebutuhankhusus.

5.       Prosessamplingdilakukansecaraacakolehsistem padalamanpendataan-AN denganproporsi jumlahsiswa perprogram studi (SMA sederajat),bidangkeahlian(SMK)danrombel (SMP dan SD sederajat).

6.       Jumlahpesertapadajenjang SMP sederajat, SMA sederajat,dan SMKsejumlah45 pesertautamadan 5 peserta cadangandanuntukjenjang SD sederajat sejumlah 30 pesertautamadan 5 pesertacadangan

7.       Bila PD kurangdariatausamadenganjumlahyangditentukan(45/30) makaseluruh PD yangdidaftarkanakan diikutkantanpaada cadangan.


Untuk lebih lengkapnya silahkan download materinya DISINI

0 Comments