Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesional Untuk Madrasah

Assalamualaikum
Sahabat Madrasah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme Guru dan sistematis dan berkelanjutan Agama, dipandang perlu memberikan Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemberian bantuan Petunjuk Teknis.


Berdasarkan pertimbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Bantuan Islam/Organisasi Pendidikan Islam Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2019 yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 dan beberapa UU lainnya yang tercantum dalam juknis dibawah ini.
                                           DOWNLOAD JUKNISNYA DISINI
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu. 

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik. 

Kesemuanya itu sudah lengkap disebutkan dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesional Untuk Madrasah diatas. Oleh karena itu silahkan download Filenya kemudian dipelajari.

Mungkin hanya itu saja postingan kali ini semoga ini bisa bermanfaat, jangan lupa terus kunjungi blog sederhana ini, Insyallah admin akan terusn memberikan info-info menarik lainnya.

Wassalam

0 Comments