Assalamualaikum
Sahabat Madrasah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan
profesionalisme Guru dan
sistematis dan berkelanjutan
Agama, dipandang perlu memberikan
Profesi Pendidikan Islam/Organisasi Pendidikan Islam untuk kelancaran dan ketertiban dalam
pelaksanaan Pemberian bantuan
Petunjuk Teknis.
Berdasarkan pertimbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang
Petunjuk Teknis Bantuan
Islam/Organisasi Pendidikan Islam
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun
Anggaran 2019 yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301); serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355 dan beberapa UU lainnya yang tercantum dalam juknis dibawah ini.
DOWNLOAD JUKNISNYA DISINI
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.
Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008
tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi
yang memiliki standar kompetensi tertentu.
Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan
Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya
kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Demikian juga terkait
dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Permendiknas Nomor
12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas
Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar
kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
dapat berjalan dengan baik.
Kesemuanya itu sudah lengkap disebutkan dalam Juknis Bantuan Pemberdayaan Lembaga Profesional Untuk Madrasah diatas. Oleh karena itu silahkan download Filenya kemudian dipelajari.
Mungkin hanya itu saja postingan kali ini semoga ini bisa bermanfaat, jangan lupa terus kunjungi blog sederhana ini, Insyallah admin akan terusn memberikan info-info menarik lainnya.
Wassalam
0 Comments
Terima Kasih Anda Telah Mengunjungi Blog Ini, Jika Anda Tidak Ketinggalan Info Menarik Silahkan Berlangganan